Tidak ada rasa sakit yang paling dalam selain rasa sakit yang dialami para korban. Rasa sakit atas peristiwa kekerasan bukan hanya saat disiksa atau pun ditembak ketika peristiwa kekerasan berlangsung, lebih dari itu goresan-goresan ingatan akan peristiwa lampau terus membayangi terasa sangat menyiksa. Peristiwa kekerasan masa lalu menjadi momok menakutkan bagi para korban, apalagi peristiwa kekerasan tersebut tak pernah diungkap kebenarannya.
Inilah yang dialami para korban dan keluarga korban Pelanggaran HAM umumnya. Pada kasus Tanjung Priok, para korban bergelut dan berusaha keluar dari hantu masa lalunya. Mereka menyuarakan dan menuntut para pelaku untuk dijerat dalam Pengadilan Ham Adhoc. Pengadilan berjalan, sejumlah pelaku diperiksa dan didakwa, meski akhirnya keadilan tidak berpihak kepada korban
Sebagaimana kita ketahui, akhir 2003 digelar Pengadilan HAM Ad hoc kasus Tanjung Priok di tingkat Mahkamah Agung (MA), yang berujung pada pembebasan empat terdakwa –RA Butar-Butar, Sriyanto, Pranowo dan Sutrisno Mascung CS. Hakim menyatakan bahwa tidak terdapat cukup bukti adanya pelanggaran HAM berat yang dilakukan aparat pada peristiwa 12 September 1984.
Kompensasi dan Restitusi Korban
Saat ini terdakwa dibebaskan, sebaliknya perjuangan korban untuk mendapatkan hak-haknya belum berhasil. Berdasar putusan Pengadilan Negeri HAM Adhoc tingkat pertama bahwa negara bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi kepada korban sebesar 1 milyar. Keputusan ini sesuai dengan pasal 35 Undang-Undang No 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberian kompensasi, restitusi dan rehabilitasi itu memang sudah diatur dan melekat sebagai hak korban.
Artinya, kompensasi merupakan bentuk reparasi atas segala kerugian finansial yang lahir akibat terjadinya tindak pelanggaran HAM. Secara sederhana kompensasi adalah proses ganti rugi yang bisa dikonversikan dalam bentuk uang/finasial. Kerugiannya sendiri mencakup kerugian finansial yang terjadi akibat korban mengalami penderitaan fisik, harta milik/benda dan mental. Kerugian lainnya berupa kesempatan aktual yang hilang berupa pendidikan, kesehatan, ataupun pekerjaan yang layak. Kompensasi finansial ini merupakan bentuk reparasi yang paling lazim dipraktekkan di banyak negara.
Rabu (28/02) masyarakat Indonesia lagi-lagi diminta untuk menyaksikan matinya kembali nalar Pengadilan HAM bagi korban, dengan ditolaknya Permohonan Penetapan Kompensasi 13 korban dan keluarga korban Peristiwa Tanjung Priok oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Asumsi di balik penolakan ini menurut Martini Marja SH, Hakim yang memeriksa permohonan penetapan kompensasi, bahwa MA tidak menganggap terjadinya pelanggaran HAM berat atas Peristiwa Tanjung Priok yang menelan lebih dari 300 nyawa, dan 70 orang lainnya mengalami luka berat dan luka tembak (data KontraS: 2001). Atas landasan tersebut, maka para korban dan keluarga korban peristiwa Tanjung Priok tidak berhak mendapatkan kompensasi sedikit pun.
Keputusan MA mengacu pada pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) No 3 tahun 2002 tentang kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Pasal tersebut menjelaskan bahwa hak seorang korban kekerasan masa lalu bisa diberikan setelah adanya keputusan pengadilan HAM yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan kata lain, hak-hak korban berupa kompensasi, restitusi dan rehabilitasi hanya bisa diberikan jika pelaku divonis bersalah dan punya kekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, penolakan tersebut menambah deretan panjang dan diktum klasik akan matinya humanitas negara atas penderitaan korban pelanggaran HAM yang sudah puluhan tahun bergumul dalam penderitaan.ingatan kelam. Ini tercermin dengan tiga kasus yang telah diselidiki dan diajukan ke pengadilan HAM: kasus Timor-Timur, kasus Tanjung Priok, dan kasus Abepura. Dari tiga pengadilan HAM Adhoc yang terjadi, tak satu-pun yang bisa menjerat pelaku dan membuktikan telah terjadinya kejahatan kemanusiaan.
Jika kita mau mengacu pada hukum Hak Asasi Manusia (gross violation of human rights) ataupun kejahatan yang serius terhadap hukum humeniter internasional, pemulihan dan reparasi adalah tanggungjawab negara. Para korban kejahatan dari penyalahgunaan kekuasaan tidak hanya harus dihormati martabatnya, mereka juga memiliki hak untuk memperoleh mekanisme keadilan serta pemulihan yang layak, sebagaimana tertuang dalam Resolusi Majelis Umum PBB No. 60/147 yang ditandatangani 16 Desember 2005.
Dalam hal ini posisi korban pelanggaran HAM tidak bergantung pada situasi pelaku–baik secara langsung (by comission) ataupun sebagai pertanggungjawaban komando (by omission). Artinya meskipun kasus pelanggaran HAM tidak bisa diidentifikasi atau gagal diajukan ke muka pengadilan, hak-hak korban tetap melekat. Hal ini berhubungan dengan kondisi para korban yang telah dirampas hak-hak dan masa depannya atas suatu peristiwa pelanggaran HAM. Sehingga reparasi-pun menjadi hak yang tidak terpisahkan (inalieanable right) bagi korban itu sendiri. Di sini negara berkewajiban untuk menyediakan pemenuhan efektif hak atas reparasi baik lewat upaya yudikatif (pengadilan), legislatif, atau pun administratif.
Pengalaman Beberapa Negara
Pemberian kompensasi ini juga lazim dijalankan oleh beberapa negera. Pemulihan korban akibat perang maupun kekejaman rezim diktator kerap berlaku sebagai bentuk tanggungjawab yang harus dilaksanakan. Argentina, berjanji membayarkan U$$ 5,6 juta berbentuk surat obligasi pemerintah pada 140 orang yang disekap sewenang-wenang dalam tahanan akibat perang tahun 1976-1983. Begitu juga pada pemerintahan Aywin di Chili, ia mengusulkan bagi 900 mahasiswa yang anggota keluarganya dibunuh maupun dihilangkan mendapatkan beasiswa yang lebih tinggi. Sedangkan bagi para janda diberikan pensiunan bulanan dengan 160.000 pesos (U$$ 450).
Menurut Theo Van Boven, seorang ahli hak asasi manusia asal Belanda, pemenuhan hak korban itu meliputi: hak untuk mengetahui, hak atas keadilan dan hak atas reparasi. Hak ini baginya merupakan hak dasar yang tidak bisa diganggu-gugat. Pemulihan korban ini tidak hanya memperbaiki kerusakan yang ada namun juga menjadi upaya preventif pelanggaran HAM di masa depan yang sekaligus menjadi amunisi bagi perang melawan impunitas (kekebalan hukum).
Sebenarnya, dengan lahirnya Undang-undang No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, membuka kemungkinan mekanisme untuk melakukan penuntutan kasus-kasus kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida. Dengan perangkat inilah pelaku pelanggaran HAM berat yang sebelumnya menikmati impunitas bisa diseret (kembali) ke meja hijau.
Begitu pula dalam ketentuan ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) yang sudah diratifikasi Indonesia pada tanggal 23 Februari 2006, menyatakan bahwa setiap negara yang mengakui kovenan ini harus mengambil langkah-langkah; memastikan orang yang mengalami pelanggaran HAM mendapatkan pemulihan efektif (effective remedy); memastikan mereka yang berhak atas haknya ditentukan melalui otoritas peradilan, administratif, atau legislatif, dan instansi negara lain yang berwenang menurut sistem hukum negara bersangkutan (pasal 2).
Saat ini, sebenarnya Pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pemberian kompensasi dan restitusi serta kelayakan, penentuan jangka waktu, dan besaran biaya pemberian bantuan kepada saksi atau korban. Dari Perangkat institusional yang ada (PP No. 03/2002) belum mengatur secara jelas dan efektif bagaimana mekanisme pemberian tersebut dilaksanakan. Sebab itu, pemerintah melalui Departemen Keuangan dan Departemen Hukum dan HAM dalam pembuatan draf lebih memperhatikan nasib korban, tak lagi membuat pengaturan yang berbelit dan mengabaikan perasaan keadilan korban.
Di era transisi ini agenda pemenuhan dan pemulihan hak-hak korban masih menjadi harapan. Alih-alih bisa dirasakan manfaatnya bagi korban, sebaliknya yang terjadi malah mendapatkan penderitaan ganda: korban yang dikorbankan atas “keadilan” yang seharusnya diterima. Di sini, keseriusan implementasi pemerintah atas pemenuhan hak korban serta pengaturan dan prosedural yang mumpuni untuk penegakan hukum pun menjadi sangat mendesak, jika tidak ingin pelanggaran HAM berat di masa lalu terulang kembali.

No comments yet
Pengumpan komentar untuk artikel ini