Tak ada beda antara supermarket dengan partai politik. Banyak barang dijual, apa saja bisa didapat, mulai yang murah sampai yang mewah. Tumplek blek figure macam apapun; yang bringas, cerdas maupun yg modal dengkul.

Uang masih menjadi dewa untuk bisa masuk gelanggang politik. Para pemodal lebih banyak peluang, hingga berpolitik diidentikkan dengan mencari uang. Maka napsu memperkaya diri mengabaikan prinsip-prinsip moral.

Kasus dana nonbujeter departemen kelautan menunjukkan lahapnya partai politik mengeruk lumbung-lumbung lembaga pemerintahan yang harusnya mengayomi rakyat. Kakap-kakap politik tak pernah kenyang melahap pundi-pundi asset yang harusnya mensejahterakan rakyat. Tampikan tak menerima dana, ataupun diam dalam kerakusan masih mewarnai dinamika perpolitikan Indonesia. 

Kemelut derita rakyat tidak banyak berarti. Alih-alih pembangunan, kesejahteraan hanya jadi pemanis saat kampanye. Bualan politik diiklankan dalam kampanye dan mengambil simpati masyarakat. Pranata politik berupa transedensi untuk mencapai kebaikan umum serta mletakkan dalam tujuan pokoknya pada tujuan bangsa dan negara takkan pernah tercapai.

Dasar partai Kucing Garong, main embat apa sing lewat..

hari ini dia tanyain kabar

katanya lagi males pulang

lagi sebel sama suaminya

ah, kenapa harus bilang padaku?

bukankah sudah ada sosok tangguh yg siap menamaninya

bukankah hari ini aku juga masih seperti biasanya: tak ada luka, tak ada tawa dan tak ada beda

tetap saja dia “mancing”  ketemu

katanya dia ingin nginep

ada jebakan yang sudah ku hafal

endingya sudah kebayang bakal ngapain

ah… kujawab sekedarnya

untuk balas sms-nya pun harus banyak pertimbangan

karena aku tak mau ada yang sakit hati, apalagi nambah beban persoalan keluarganya

sudah cukupm banyak beban yang harus mereka tanggung

walaupun fisiknya gembira, menggelayut beban sosial itu

kenapa orang-orang baik itu harus terjebak

mereka hanya jalani proses yang kadan tak ramah

perjalanannya masih panjang

krikil dan batu pasti kan melintang

entah di derap langkah keberapa

sakinahkan keluarga nya wahai sang penebar kasih

 

tak usah kau hiraukan aku

tak ada yang berubah

semula seperti sebelumnya.

 

Lagi-lagi terjadi kekerasan di kampus. Brutalitas satpam membuat aksi damai mahasiswa kocar-kacir. Bukan hanya itu, pukulan membabi-buta mendarat di wajah insan akademis yang kritis ini.

Dari seluruh rantai kekerasan itu, ada yang bisa kita tarik secara jelas, yaitu: mahasiswa harus selalu menjadi korban, nilai-nilai kemanusiaan acap kali tidak ada harganya. Seolah ada justifikasi yang mengesankan ada lebih penting daripada perlindungan hak-hak kemanusiaan.

Kekerasan seolah lazim terjadi. Dia ditumbuh-kembangkan secara kultural oleh kekuasaan. Juga menggunakan metode pengorganisasian dan tindakan yang otoriter. Pengerahan karyawan, satpam tentunya tidak lepas dari rantai komando ataupun intruksi hirarkis. Pokoknya, seolah sulit ditemukan proses yang demokratik dalam mengatasi masalah. Melihat aksi menjadi alergi, tanpa melihat maksud hakikinya. Pertarungan gagasan pun cenderung dihindari.

Apakah UIN memang sengaja dibuat seperti ini? Dari titik ini saya menemukan sinyalemen, keadaan ini memang dilanggengkan dan masih berlangsung hingga kini. Walau orang luar menganggap kita mempunyai Rektor yang “mempelopori” demokratisasi di Indonesia. Agaknya kekerasan justru menjadi ciri khas berpolitik dalam rangka menyelamatkan kekuasaan. Keinginan mencipta proses dominasi untuk meminimalisasi segala bentuk perlawanan digulirkan agar terwujud kepatuhan tanpa syarat.

Sungguh tidak betul kalau mahasiswa harus disatu suarakan. Mahasiswa banyak yang dinina bobokan dengan kemewahan. Sihir telah ditebarkan. Acara ritual-seremonial dicipta, atribut-atribut kemewahan dibangun untuk ajang suka cita.

Dalam sejarah kekerasan UIN, terelihat ada pola yang jelas yang merupakan metode dan teknik kekerasan oleh kekuasaan. Bukan hanya itu, teknik-teknik kotor seolah menjadi bagian dari tindakan, seperti: main ancam, grebek bas camp, minta jatah preman menjadi hal yang dilegalkan. Hasil dari konspirasi kekuasaan itu berhasil memposisikan mahasiswa sebagai ladang ekploitasi bersama.

Dalam tradisi satpam, mereka dididik sedari awal untuk berprilaku: kaku, hirarkis, “taat bangkai”. Itu sebabnya menyakiti atasan, atau melawan perintah dianggap tidak terhormat. Cilakanya, jika atasan tersebut adalah mereka yang berjenis otoritariter atau seorang psikopat, mereka akan menjlema menjadi “satpam kriminal”.

Jika demikian, dapat dipastikan, cara demokratik tidak akan digunakan sebagai mekanisme penyelesaian persoalan. Kekerasan menjadi strategi politik yang sah dan lazim berlaku. Sebuah kekerasan strktural yang mencengkram, adalah produk sempurna dari sitem dominasi. Dominasi politik ditandai lewat sentralisasi kekuasaan dan tingginya tingkat penggunaan alat kekuasaan untuk mengontrol gerakan. Atmosfir ketakutan pun dicipta dan disebarkan. Bahkan, kekerasan hari ini kita rasakan dalam bentuknya yang paling vulgar.

Sejarah melesat seperti kilat. Suatu kejadian yang paling tragis sekali pun dalam sejarah suatu bangsa akan segera terkuburkan ketika esok hari telah muncul kejadian lain yang lebih baru. Satu bangsa menjadi seperti kumpulan orang-orang dengan ingatan-ingatan yang dangkal.

Andai zaman tanpa penanda, akan sirna semua goresan-goresan yang telah diukir. Sebuah tragedi tragis masa lalu kian lapuk oleh gilasan waktu. Orang kini mulai acuh. Tak ada bandrol yang menentukan kemana jejak ini dibangun. Kejahatan direduksi menjadi statistik. Kesedihan dan luka tak pernah menjadi dorongan untuk membuka tabir kebenaran.

Tindak kebiadaban telah hilang dalam bayang kemewahan dan kepongahan gaya hidup. Yang sering bicara sekarang bukan kebenaran tapi kekuasaan. Bukti telah disulap dan dikuasai menjadi kebohongan. Kebisuan pun diciptakan untuk mendukung pelupaan.

Kebenaran selalu bertarung diruang publik. Pelaku berusaha membuat kabar sepihak dan pembenaran tindakan. Dengan segala tindakan berusaha membungkam korban agar melupakan yang terjadi. Sementara korban, untuk sebuah kebenaran dan keadilan terus berupaya mengungkap kekejaman pelaku beserta payung politik yang melindunginya.

Aksi tiap kamis di depan Istana para keluarga korban adalah bentuk mengingat dan terus bersuara untuk menolak kebisuan dan pembungkaman suatu kejahatan. Milan Kundera sudah berpesan, perjuangan melawan tirani kekuasaan adalah perjuangan melawan lupa.

Rutinitas kamisan bukanlah semata-mata aktivisme, melainkan gerakan mengembalikan korban kepada fitrahnya, sebagai manusia, yaitu subyek yang dapat bertindak otonom dalam sebuah dunia yang ditinggali bersama.

 

Kita yang mengatur waktu.Bukan waktu yang mengatur kita.Tuhan memberi waktu bagi kita untuk menabur, waktu untuk memelihara, dan waktu untuk menuai. Tuhan memberi kita waktu untuk mengasihi dan dikasihi.Kadang ku merasa bebas dengan kesendirian, bebas pulang dari kerja, atau makan di mana saja.Kadang kesunyian dan rasa takut sendiri hinggap mencengkam. Kuminta Tuhan dalam doa, mengirim malaikat menjagaiku sepanjang malam. Aku tak lagi berani sendiri.

terbanglah cerdikku,
terbanglah gengsiku
terbanglah kehormatanku,
terbanglah kegagahanku,
terbanglah kebanggaanku,
terbanglah mimpiku,
terbanglah hidupku.
Allah,
jika terbang-terbanglah,
sekarangpun aku pasrah,
asal menuju haribaan rahmatMu.

tak semua nyata

tak semua mimpi

bangunkan

pulas

pagi pun menjulang

Tidak ada rasa sakit yang paling dalam selain rasa sakit yang dialami para korban. Rasa sakit atas peristiwa kekerasan bukan hanya saat disiksa atau pun ditembak ketika peristiwa kekerasan berlangsung, lebih dari itu goresan-goresan ingatan akan peristiwa lampau terus membayangi terasa sangat menyiksa. Peristiwa kekerasan masa lalu menjadi momok menakutkan bagi para korban, apalagi peristiwa kekerasan tersebut tak pernah diungkap kebenarannya.

Inilah yang dialami para korban dan keluarga korban Pelanggaran HAM umumnya. Pada kasus Tanjung Priok, para korban bergelut dan berusaha keluar dari hantu masa lalunya. Mereka menyuarakan dan menuntut para pelaku untuk dijerat dalam Pengadilan Ham Adhoc. Pengadilan berjalan, sejumlah pelaku diperiksa dan didakwa, meski akhirnya keadilan tidak berpihak kepada korban   

Sebagaimana kita ketahui, akhir 2003 digelar Pengadilan HAM Ad hoc kasus Tanjung Priok di tingkat Mahkamah Agung (MA), yang berujung pada pembebasan empat terdakwa –RA Butar-Butar, Sriyanto, Pranowo dan Sutrisno Mascung CS. Hakim menyatakan bahwa tidak terdapat cukup bukti adanya pelanggaran HAM berat yang dilakukan aparat pada peristiwa 12 September 1984.

 

Kompensasi dan Restitusi Korban

Saat ini terdakwa dibebaskan, sebaliknya perjuangan korban untuk mendapatkan hak-haknya belum berhasil.  Berdasar putusan Pengadilan Negeri  HAM Adhoc tingkat pertama bahwa negara bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi kepada korban sebesar 1 milyar. Keputusan ini sesuai dengan pasal 35 Undang-Undang No 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberian kompensasi, restitusi dan rehabilitasi itu memang sudah diatur dan melekat sebagai hak korban.

Artinya, kompensasi merupakan bentuk reparasi atas segala  kerugian finansial  yang lahir akibat terjadinya tindak pelanggaran HAM. Secara sederhana kompensasi adalah proses ganti rugi  yang bisa dikonversikan dalam bentuk uang/finasial. Kerugiannya sendiri mencakup kerugian finansial yang terjadi akibat korban mengalami penderitaan fisik, harta milik/benda dan mental. Kerugian lainnya berupa kesempatan aktual yang hilang berupa pendidikan, kesehatan, ataupun pekerjaan yang layak. Kompensasi finansial ini merupakan bentuk reparasi yang paling lazim dipraktekkan di banyak negara.

Rabu (28/02) masyarakat Indonesia lagi-lagi diminta untuk menyaksikan matinya kembali nalar Pengadilan HAM bagi korban, dengan ditolaknya Permohonan Penetapan Kompensasi 13 korban dan keluarga korban Peristiwa Tanjung Priok oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Asumsi di balik penolakan ini menurut Martini Marja SH, Hakim yang memeriksa permohonan penetapan kompensasi, bahwa MA tidak menganggap terjadinya pelanggaran HAM berat atas Peristiwa Tanjung Priok yang menelan lebih dari 300 nyawa, dan 70 orang lainnya mengalami luka berat dan luka tembak (data KontraS: 2001). Atas landasan tersebut, maka para korban dan keluarga korban peristiwa Tanjung Priok tidak berhak mendapatkan kompensasi sedikit pun.

Keputusan MA mengacu pada pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) No 3 tahun 2002 tentang kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Pasal tersebut menjelaskan bahwa hak seorang korban kekerasan masa lalu bisa diberikan setelah adanya keputusan pengadilan HAM yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan kata lain, hak-hak korban berupa kompensasi, restitusi dan rehabilitasi hanya bisa diberikan jika pelaku divonis bersalah dan punya kekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, penolakan tersebut menambah deretan panjang dan diktum klasik akan matinya humanitas negara atas penderitaan korban pelanggaran HAM yang sudah puluhan tahun bergumul dalam penderitaan.ingatan kelam. Ini tercermin dengan tiga kasus yang telah diselidiki dan diajukan ke pengadilan HAM: kasus Timor-Timur, kasus Tanjung Priok, dan kasus Abepura. Dari tiga pengadilan HAM Adhoc yang terjadi, tak satu-pun yang bisa menjerat pelaku dan membuktikan telah terjadinya kejahatan kemanusiaan.

            Jika kita mau mengacu pada hukum Hak Asasi Manusia (gross violation of human rights) ataupun kejahatan yang serius terhadap hukum humeniter internasional,  pemulihan dan reparasi adalah tanggungjawab negara. Para korban kejahatan dari penyalahgunaan kekuasaan tidak hanya harus dihormati martabatnya, mereka juga memiliki hak untuk memperoleh mekanisme keadilan serta pemulihan yang layak,  sebagaimana tertuang dalam Resolusi Majelis Umum PBB No. 60/147 yang ditandatangani 16 Desember 2005.

Dalam hal ini posisi korban pelanggaran HAM  tidak bergantung pada situasi pelaku–baik secara langsung (by comission) ataupun sebagai pertanggungjawaban komando (by omission). Artinya meskipun kasus pelanggaran HAM tidak bisa diidentifikasi atau gagal diajukan ke muka pengadilan, hak-hak korban tetap melekat. Hal ini berhubungan dengan kondisi para korban yang telah dirampas hak-hak dan masa depannya atas suatu peristiwa pelanggaran HAM. Sehingga reparasi-pun menjadi hak yang tidak terpisahkan  (inalieanable right) bagi korban itu sendiri. Di sini negara berkewajiban untuk menyediakan pemenuhan efektif hak atas reparasi baik lewat upaya yudikatif (pengadilan), legislatif, atau pun administratif.

 

Pengalaman Beberapa Negara

Pemberian kompensasi ini juga lazim dijalankan oleh beberapa negera. Pemulihan korban akibat perang maupun kekejaman rezim diktator kerap berlaku sebagai bentuk tanggungjawab yang harus dilaksanakan. Argentina, berjanji membayarkan U$$ 5,6 juta berbentuk surat obligasi pemerintah pada 140 orang yang disekap sewenang-wenang dalam tahanan akibat perang tahun 1976-1983. Begitu juga pada pemerintahan Aywin di Chili, ia mengusulkan bagi 900 mahasiswa yang anggota keluarganya dibunuh maupun dihilangkan mendapatkan beasiswa yang lebih tinggi. Sedangkan bagi para janda diberikan pensiunan bulanan dengan 160.000 pesos (U$$ 450).

Menurut Theo Van Boven, seorang ahli hak asasi manusia asal Belanda, pemenuhan hak korban itu meliputi: hak untuk mengetahui, hak atas keadilan dan hak atas reparasi. Hak ini baginya merupakan hak dasar yang tidak bisa diganggu-gugat. Pemulihan korban ini tidak hanya memperbaiki kerusakan yang ada namun juga menjadi upaya preventif pelanggaran HAM di masa depan yang sekaligus menjadi amunisi bagi perang melawan impunitas (kekebalan hukum).

Sebenarnya, dengan lahirnya Undang-undang No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, membuka kemungkinan mekanisme untuk melakukan penuntutan kasus-kasus kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida. Dengan perangkat inilah pelaku pelanggaran HAM berat yang sebelumnya menikmati impunitas bisa diseret (kembali) ke meja hijau.

         Begitu pula dalam ketentuan ICCPR (International  Covenant on Civil and Political Rights) yang sudah diratifikasi Indonesia pada tanggal 23 Februari 2006, menyatakan bahwa setiap negara yang mengakui kovenan ini harus mengambil langkah-langkah; memastikan orang yang mengalami pelanggaran HAM mendapatkan pemulihan efektif (effective remedy); memastikan mereka yang berhak atas haknya ditentukan melalui otoritas peradilan, administratif, atau legislatif, dan instansi negara lain yang berwenang menurut sistem hukum negara bersangkutan (pasal 2).

            Saat ini, sebenarnya Pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pemberian kompensasi dan restitusi serta kelayakan, penentuan jangka waktu, dan besaran biaya pemberian bantuan kepada saksi atau korban. Dari Perangkat institusional yang ada (PP No. 03/2002) belum mengatur secara jelas dan efektif bagaimana mekanisme pemberian tersebut dilaksanakan. Sebab itu, pemerintah melalui Departemen Keuangan dan Departemen Hukum dan HAM dalam pembuatan draf lebih memperhatikan nasib korban, tak lagi membuat pengaturan yang berbelit dan mengabaikan perasaan keadilan korban.

Di era transisi ini agenda pemenuhan dan pemulihan hak-hak korban masih menjadi harapan. Alih-alih bisa dirasakan manfaatnya bagi korban, sebaliknya yang terjadi malah mendapatkan penderitaan ganda: korban yang dikorbankan atas “keadilan” yang seharusnya diterima. Di sini, keseriusan implementasi pemerintah atas pemenuhan hak korban serta pengaturan dan prosedural yang mumpuni untuk penegakan hukum pun menjadi sangat mendesak, jika tidak ingin pelanggaran HAM berat di masa lalu terulang kembali.

 

 

 

Ada jalan kecil menuju kebunmu: ada hujan mungil merayap pelan

ke liang kuburku.